Penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Usaha dilakukan oleh tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar..
Sebanyak 12 wajib pajak kategori badan menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Perlu diketahui bahwa Pemerintah saat ini mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM. Pengaturan tarif pengenaan PPnBM itu atas jenis barang kena pajak yang
Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar setiap hari menurunkan 200 personel Laskar Peduli Pajak untuk melakukan pencatatan dan pengawasan pada pelaku usaha wajib pajak. Sekretaris