Menteri Keungan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disalurkan mulai H-10 Lebaan 2022. Namun, saat ini masih ada sejumlah PNS yang masih belum menerima THR Lebaran 2022, bahkan terancam akan cair setelah Lebaran.
Pegiat media sosial Nicho Silalahi alias Nicholas Frans Giskos menyebut pemerintah tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara sebelum Lebaran 2022.