Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang salah satunya berisi larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan
Sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan Front Pembela Islam (FPI) beraktifitas beredar di media sosial. Tak hanya melarang FPI