Pegadaian Kanwil VI Makassar mencatat omset Rp20,19 triliun hingga April 2026. Investasi emas, Tabungan Emas, dan layanan digital Tring! menjadi pendorong utama pertumbuhan bisnis.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah)..
PT Pegadaian menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.