Pemerintah Pusat menginstruksikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Makassar. Sejumlah kelonggaran pun diberlakukan, salah satunya, warung makan boleh buka
Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran gubernur tentang "Ketentuan Pemeriksaan Swab Rapid Test (RT) - PCR Bagi Pelaku Perjalanan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan panduan pelaksanaan salat hari raya Idulfitri 1442 hijriah. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 400/273/KESRA/V/2021. "Panduan
Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Sulsel No :127/SEd/III/2021 tentang pembukaan ziarah ke Makam Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa, pihak kepolisian Polres Gowa yang melakukan pengamanan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid 19 di Macanda, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Surat Edaran
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 188/053/Bagian Umum terkait larangan merayakan tahun 2021 di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Muh. Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran ihwal larangan penggantian pejabat hingga adanya pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada