ATR/BPN membuka layanan terbatas di tiga Kantah Sulsel selama libur Lebaran 2026. Warga bisa mengakses informasi pertanahan, pengambilan sertipikat, dan layanan pengaduan.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama sertipikat tanah setelah transaksi jual beli agar kepemilikan sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.