Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tanpa dokumen sah di Kabupaten Gowa.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 28 Maret 2022, resmi menetapkan M (49) pemilik kulit harimau sebagai tersangka baru perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel pada kulit.