Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa izin, pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan..