Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengungkapkan salah satu bentuk dugaan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) salah satunya berupa besar gaji pengurus ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Aksi Cepat Tanggap atau yang biasa dikenal dengan nama ACT sedang menjadi pembicaraan hangat di media. Pasalnya salah satu lembaga filontropi terbesar di Indonesia ini diduga melakukan penyelewangan dana donasi. Ibnu Khajar selaku Presiden lembaga tersebut melakukan permohanan maaf atas nama ACT.
Terkini.id, Jakarta – Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab ikut menyoroti kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap atau ACT.