Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara tersangka YM (42) atas kasus pengolahan kayu dan penambangan emas yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Cagar Alam Panua Provinsi Gorontalo. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21)