Resmob Polda Sulsel gerak cepat menindaklanjuti adanya laporan salah seorang warga asal Pulau Buru, Maluku, berinisial AM terkait dugaan penipuan pemesanan produk kecantikan cream NRL oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BS, warga asal Jeneponto, dimana korban mengalami kerugian hingga Rp 103 juta.