Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti dugaan kebocoran hingga perdagangan data 4.759.218 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di forum hacker, Breach Forums.
Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah sampai proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja, Komisi II dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ASN..
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengingatkan pemerintah agar secara cermat menyusun status honorer yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu..
Anggota Komisi II DPR RI Hugua menilai linearitas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT perlu dihapus dari syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)..
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah untuk mendahulukan opsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diambil dari tenaga honorer..