Bukan hanya work from home (WFH), Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan bisa bekerja dari mana saja work from anywhere (WFA). Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru ini.
Diwartakan bahwa Peraturan Presiden atau Perpres yang ditandatangani Jokowi tentang otorita Ibu Kota Nusantara (Ibu kota baru) mengancam PNS yang enggan pindah apabila ditugaskan bertugas di IKN, ancamannya ialah dipecat atau diberhentikan.