Dua tahun kasus tiga jurnalis di Makassar yang mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran aksi unjuk rasa menolak kebijakan revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi tidak ada tanda-tanda penyelesaian.