Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kebanyakan dari mereka yang mengajukan permohonan adalah para saksi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan pihaknya mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena melakukan sesi wawancara khusus dengan stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan..
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memindahkan Bharada E alias Richard Eliezer selaku terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba dilakukan diam-diam dengan pengawalan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkini.id, Jakarta - Lima tersangka dari kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan pada saat rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terletak di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terkini.id, Jakarta – Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang kini resmi ditetapkan tersangka kasus Brigadir J, sebagai pengacara Putri, Patra M Zen mengungkapkan kondisi atas kliennya saat dirinya mendampingi proses hukum.
Terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J Sosok Richard Eliezer atau Bharada E menjadi game changer dari kasus Berdarah yang diketahui diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J mulai Jumat, 12 Agustus 2022.
Terkini.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali belum lama ini meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak terburu-buru memeriksa Istri Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pelecehan mediang Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bukanlah jago tembak melainkan hanya sopir Irjen Ferdy Sambo. Dan kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menanggapi hal itu. Andreas mengklaim bahwa kliennya itu bukan hanya sekedar sopir, namun Bharada E juga seorang Korps Brigade Mobil (Brimob). Melansir Tribunnews pada Jumat 5 Agustus 2022, sebelumnya LPSK mengungkap temuannya mengenai sosok Bharada E. Ia mengambil kesimpulan ini berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan sebanyak tiga kali. "Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis 4 Agustus 2022. "Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin. Kemudian, Andreas merespons hal itu dengan mengatakan jika kliennya bukan hanya sekedar sopir. Dia menyebut Bharada E adalah anggota Brimob yang sudah 3 tahun. "Memang disampaikan dia sopir, dia ditugaskan sebagai sopir dan diseleksi sebagai sopir bersama enam orang lainnya, yang lulus dua orang, cuman dia itu bukan sekedar sopir dia adalah anggota Brimob," kata Andreas dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis 4 Agustus 2022. "Memang dia sopir tapi akan kita buktikan dia sopir dan anggota Brimob yang sudah tiga tahun, sejak tahun 2019." imbuhnya. Bharada E juga disebut menjalani latihan menembak dengan intensitas yang bisa dikatakan sering, yakni dua kali dalam sebulan. "(Bharada E) dalam satu bulan ada dua kali latihan tembak, dalam waktu 12 bulan saja sudah ada berapa kali tembak? Saya tidak mau sesumbar," ungkapnya. Andreas pun menyebut, pihaknya akan membuktikan keahlian Bharada E di persidangan nantinya. "Pada waktunya nanti akan kami buktikan, training apa saja yang sudah dia lewati, senjata apa saja yang sudah dia pelajari." ujarnya. "Kita juga akan buktikan di pengadilan, bisa tidak dia menyatukan dan menggunakan senjata itu," tandasnya.