Kejaksaan Agung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi empat tersangka kasus izin ekspor minyak goreng. Artinya, pelaku terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Terkini.id, Jakarta – Kasus minyak goreng yang diduga menjadi tindak pidana korupsi langsung ditahan Kejagung. Para tersangka tersebut adalah pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng pada Selasa 19 April 2022.