Kumpulan Berita Ketua Indonesia Police Watch Terkini Hari ini

ketua indonesia police watch
NEWS08 Agustus 2022

Ketua IPW: Saya Minta Dalami dan Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Saksi Kunci Kasus Ini

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami dan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Sugeng mengatakan hal itu perlu dilakukan, karena Putri merupakan saksi kunci terhadap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Melansir Tribunnews pada Senin 8 Agustus 2022, Sugeng juga mendesak agar disediakan pendampingan psikolog jika Putri tidak mau diperiksa dengan alasan trauma. "Saya minta didalami dan diperiksa secara mendalam istri Ferdy Sambo sebagai saksi kunci kasus ini," katanya kepada Tribunnews, Senin 8 Agustus 2022. "Timsus tidak boleh menyerah dengan adanya alasan traumatik jiwanya Putri. Kalau perlu timsus menyediakan pendampingan psikolog selama pemeriksaan," tegasnya. Tak hanya itu, Sugeng juga mengomentari terkait adanya tersangka baru yakni ajudan Putri, Brigadir RR. Usai adanya penetapan Brigadir RR sebagai tersangka baru, Sugeng meminta agar Timsus menyelidiki lebih dalam lagi. "Kalau sudah seperti ini timsus harus mendalami motif pembunuhan tersebut maka kasus ini akan terbuka," ujarnya. Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan hasil keterangan Bharada E, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Putri, Brigadir RR sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin pada Senin 8 Agustus 2022. "Iya benar (Bharada E yang mengungkap) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," ujar Muhammad Burhanuddin.
 
ketua indonesia police watch
NEWS06 Agustus 2022

Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ketua IPW: Berarti Kasus Rekayasa Ini Benar Adanya, Yang Ada Adalah Kasus Pembunuhan

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi terkait mundurnya Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum Bharada E. Sugeng mengatakan, kemunduran Andreas menjadi bukti bahwa pernyataan Bharada E sejak awal dan sekarang ada perbedaan. Dia juga menyebut hal itu mengindikasikan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J semakin jelas. IPW meminta polisi benar-benar mengusut dugaan pembunuhan. "Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya. Bahwa ini rekayasa, soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," ujar Sugeng saat dihubungi, dilansir detiknews pada Sabtu 6 Agustus 2022. Menurut Sugeng, Andreas berhak mundur terhadap kasus itu jika pernyataan Bharada E tidak konsisten. "Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," kata dia. "Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," sambungnya. Sebelumnya, Andreas menyampaikan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E dengan mendatangi Bareskrim Polri hari ini Sabtu 6 Agustus 2022. Alasan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianyo. Dia bilang alasan tersebut tidak akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. "Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
 
ketua indonesia police watch
NEWS02 Agustus 2022

Ketua IPW: Siapa Lagi yang Harus Ditetapkan Tersangka Selain Bharada E?

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan terkait siapa lagi yang harus ditetapkan sebagai tersangka selain Bharada E? Sugeng mengungkap, soal penetapan tersangkanya adalah hal yang paling sulit untuk dilakukan. Melansir Tribunnews pada Selasa 2 Agustus 2022, Sugeng menganggap kesulitan lain adalah penetapan pelaku lain seperti Bharada E yang sebelumnya telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J. "Dalam kasus ini yang sulit adalah menetapkan tersangka agar tidak lepas dengan jurus bela paksa dan juga menetapkan pelaku lain selain Bharada E yang sudah ngaku." ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa 2 Agustus 2022.