Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 15 September 2021, menetapkan SM – pengusaha kayu di Kabupaten Muna – sebagai tersangka baru kasus pengangkutan kayu
Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi, bersama BKSDA Sultra
Tim PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka inisial RZ dan inisial F (pemilik kayu), barang bukti berupa kayu olahan selundupan jenis bayam,
Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan POM Baubau, 16 Februari 2021, menangkap AT alias MM, pemilik 190 batang kayu
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku berinisial JT (45) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri