Menyusul Pencabutan Izin Aksi Cepat Tanggap atau ACT oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagaimana Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.