Salah satu pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah mendengar langsung kesaksian kliennya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak baru-baru ini kembali membeberkan fakta baru soal Motif kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan nominal harta yang dimiliki Irjen Ferdy Sambo lantaran diduga menebar suap di beberapa instansi pemerintahan.
Pengamat hukum Dr Margarito Kamis memberikan analisanya mengenai posisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mempunyai tanda bahwa ia menderita kesehatan jiwa.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap dari pemeriksaan didapatkan hasil bahwa Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC segera meminta maaf.
Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.