NEWS31 Mei 2022MK Tidak Terima Enam Gugatan UU IKN : Secara Keselurahan Permohonan Pemohon Tidak JelasTerkini.id, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut empat dari enam permohonan perkara gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tidak jelas kedudukan hukum, posita dan petitum.
1Kapus dan Guru PNS Terpilih Anggota BPD, BKPSDM Jeneponto Tegaskan ASN dan PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan
5Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar Pelatihan Penanganan Kecelakaan Kerja untuk Mitra Pengemudi