Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020. LBH Jakarta menilai peraturan tersebut merugikan banyak pihak.
Mulai Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir beberapa platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).