Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan KTP Eletronik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada penyandang disabilitas. Mereka yang menerima ada yang langsung mengekspresikan dengan sujud syukur.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki e-KTP . Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelasakan ketentuan WNA boleh punya e-KTP. Zudan mengungkapkan setiap WNA diberikan e-KTP untuk mereka yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.Permendagri yang telah diterbitkan itu untuk mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Salah satu syaratnya adalah nama terdiri dari minimal dua kata, mengutip kompas.com pada hari Selasa 24 Mei 2022. "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," tulis Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.Dokumen Kependudukan merupakan dokumen yang resmi diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh telah memberikan penjelasan mengapa nama di E-KTP minimal dua kata."Alasan nama minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan atau mengedepankan masa depan anak," kata Zudan."Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia. Selain nama minimal terdiri dari dua kata di dalam E-KTP, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.Zudan kembali menyampaikan, bahwa nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku."Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan.Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022."Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," tulis aturan tersebut.Zudan juga mengatakan, jika ada nama warga yang hanya terdiri dari satu kata, maka pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata."Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.
Terkini.id, Jakarta -- Adanya aturan baru saat sekarang ini dari Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan penulisan nama dua kata di E-KTP sifatkan masih imbauan.
Selain kasus Hambalang, publik kembali disegarkan ingatannya dengan megakorupsi lain yakni kasus E-KTP yang menyeret sejumlah nama termasuk ketua DPR yang saat itu menjabat.
Isu e-KTP bagi transgender menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Sebab, banyak dari mereka yang tak memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran.