EKOBIS13 September 2024OJK Terbitkan Sanksi PKU Kepada Asuransi Jiwasraya dan Berdikari InsuranceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
1Kapus dan Guru PNS Terpilih Anggota BPD, BKPSDM Jeneponto Tegaskan ASN dan PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan
5Perkara Peredaran 544 Kayu Ilegal di Makassar Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan