Korban kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, dengan tersangka Ali Pangerang cs mengajukan perlindungan hukum ke Kejati Sulsel..
Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersifat administratif sehingga tidak boleh menghalangi proses hukum pidana berjalan dan pembuktian di pengadilan umum..