Terkini.id, Jakarta – Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi telah tiba di Indonesia, Senin 15 Agustus 2022 setelah dikabarkan melarikan diri ke Singapura.
Terkait kabar Surya Darmadi atau dikenal dengan Apeng, Kejaksaan Agung (Kejangung) menyampaikan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Tak hanya diperiksa, Kejagung juga menginformasikan jika Apeng akan ditahan selama 20 hari dan pihaknya telah menjemput Apeng di bandara.
“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan akan kami lakukan penahanan untuk 20 hari”, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari laman Detik.com.
Setelah Kejagung menjemput Apeng di bandara, dia langsung di bawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sekitar pukul 13,55 WIB, Apeng tiba di Jampidsus. Dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan mengenakan masker.
Pengacara Apeng, Juniever Girsang mengatakan jika kliennya akan mengikuti semua proses hukum di Kejagung ataupun penegak hukum lainnya.
“Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbuktu setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir membela dirinya”, kata Pengacara Apeng, Juniever.
Diketahui, Apeng memiliki jejak hitam karena berperkara di KPK. Apeng ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Apeng juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan 2014 lalu.










