Soroti Truk Beroperasi Siang Hari Dalam Kota, Dishub Makassar Libatkan Polisi

Soroti Truk Beroperasi Siang Hari Dalam Kota, Dishub Makassar Libatkan Polisi

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Kepala Seksi Pelanggaran Berlalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Andi Muh Darwis menyoroti truk yang beroperasi pada jam terlarang (siang hari). Ia beralasan hal itu merujuk Perwali Nomor 94 Tahun 2013 tentang jam operasional mobil truk. Darwis mengatakan, hal itu berdasarkan keluhan masyarakat. Sehingga, kata dia, pihaknya bakal melakukan penertiban terhadap truk yang marak beroperasi dalam kota pada jam terlarang. "Terutama bagi truk muatan tambang galian C. aturan Perwali Nomor 94 Tahun 2013 yang mengatur jam operasional mobil truk dengan tonase 8 ton bisa masuk ke Kota Makassar pada jam 8 malam sampai jam 5 pagi," kata Darwis, Kamis, 26 September 2019, kemarin. Dishub Makassar bakal melakukan pengawasan dan penertiban bersama pihak kepolisian. Ia mengatakan sering melakukan penertiban bersama pihak Polrestabes Makassar. "Jadi memang kita tetap rutin lakukan penertiban truk tersebut atas keluhan masyarakat," jelasnya. Sebelumnya, pihaknya telah menangani sekitar puluhan truk yang beroperasi dan langsung memberikan penilangan. "Waktu penertiban kemarin saja ada 11 kendaraan berupa mobil truk kita lakukan penilangan, jadi kalau dalam bulan ini mungkin ada puluhan truk," terangnya. Sementara, Humas Dishub Makassar Asiz Sila menambahkan, Dishub tengah gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan. Bukan cuma mobil truk melainkan kendaraan yang memuat orang juga dilakukan penertiban. Ia mengatakan pihaknya juga melakukan penanganan terhadap parkiran di beberapa titik di Kota Makassar. "Kita (Dishub) terus melakukan penataan ketertiban lalulintas bersama beberapa pihak termasuk kepolisian. Perparkiran juga menjadi fokus kita dengan penggembokan," pungkasnya.