Terkini.id, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dinyatakan dilarang oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Padahal itu bertentangan dengan Pasal 11 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI-Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto ungkap klarifikasi pernyataan Arteria Dahlan terkait mekanisme OTT oleh KPK terhadap APH tersebut.
Sekjen PDIP Hasto mengatakan bahwa Arteria Dahlan salah menyampaikan pernyataan terkait dengan hal tersebut. Dikarenakan Arteria Dahlan dia dianggap tengah dalam kondisi kecapaian.
“Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah,” kata Hasto Kristitanto.
Selain itu, dalam hal korupsi Hasto bahkan menegaskan sikap PDIP yang menjunjung tinggi azas hukum di mana konstitusi mengamanatkan setiap negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dikutip dari Politikrmol. Minggu, 21 November 2021.
“Karena itu, siapapun melanggar hukum terlebih hukum pidana termasuk korupsi penegakan hukum yang berkeadilan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan,” tegas Hasto.
Sementara itu, sebelumnya Arteria Dahlan mengatakan bahwa pernyataannay terkait mekanisme OTT ini saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Jendral Soerdirman dengan Kejaksaan Agung pada Kamis. 18 November 2021 lalu.
“Saya sangat menyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di OTT,” pungkas Arteria Dahlan.










