Sikapi Pembubaran Aksi Mahasiswa Papua Oleh Ormas, Polrestabes Makassar: Hanya Polisi yang Berhak

Sikapi Pembubaran Aksi Mahasiswa Papua Oleh Ormas, Polrestabes Makassar: Hanya Polisi yang Berhak

Isak Pasabuan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pembubaran yang disertai dugaan penganiayaan Ormas terhadap mahasiswa Papua saat menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Selasa 26 Oktober 2021 lalu, ditanggapi Polrestabes Makassar.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Ormas bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Dimana kata dia, yang berhak melakukan pembubaran terhadap kelompok masyarakat dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa hanyalah Kepolisian.

"Tidak dibenarkan ada pihak lain (Ormas) membubarkan (aksi unjuk rasa). Yang (berhak) membubarkan itu TNI/Polri. Tidak diberikan hak di undang-undang orang membubarkan orang lain," tegas AKP Lando pada Terkini.id, Senin 1 November 2021.

Lando menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan dinilai bertentangan dengan aturan pada saat mahasiswa sedang berunjuk rasa, maka laporkan ke pihak Kepolisian agar diselesaikan secara hukum. Bukan malah main hakim sendiri.

Pada hakikatnya kata Lando, semua warga negara harus saling menghargai. Termasuk para pengunjuk rasa, meskipun dalam undang-undang diberikan hak menyampaikan pendapat di muka umum, akan tetapi mereka juga harus tetap menghargai yang lainnya.

Diantaranya disebutkan, tidak menutup jalan agar masyarakat yang lain tetap bisa beraktivitas, juga tidak melakukan pengrusakan.

"Pada dasarnya menghormati, karena disitu juga ada haknya menyampaikan pendapat. Tapi tentu juga harus sesuai dengan aturan," jelasnya.

"Kalau tidak mengganggu tidak dibubarkan, kecuali dia merugikan orang lain. Kalau ada orang lain yang merasa dirugikan yah lapor polisi. Karena yang melaksanakan unjuk rasa juga itu dilindungi (UU), jangan ada yang membubarkan. Kan begitu," kata Lando menambahkan.

Sebelumnya Terkini.id memberitakan, tindakan arogan yang dilakukan Ormas terhadap puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mahasiswa Papua (FSMP) direspon kerasa LBH Makassar.

Sikap Ormas yang diduga menghalang-halangi serta mengintimidasi mahasiswa Papua berdemonstrasi disebut bertentangan dengan undang-undang.

Sebab, apa yang dilakukan oleh mahasiswa Papua telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.

"Yang dilakukan oleh mahasiswa Papua adalah hak menyatakan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang. Bukan sesuatu yang dilarang dan melanggar undang-undang," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Andi Haerul Karim, Rabu 27 Oktober 2021 lalu.

Haerul justru menilai, tindakan yang dilakukan Ormas terhadap mahasiswa masuk unsur pidana.

"Jelas diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU nomor 9 tahun 1998 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," jelasnya.

"Apalagi tindakan penghalang dan pembubaran menyampaikan pendapat dilakukan dengan kekerasan ini sudah jelas melanggar pasal 170 KUHP," tambahnya.

Olehnya itu, Haerul mendorong pihak Kepolisian melakukan proses hukum terhadap Ormas yang melakukan tindakan kekerasan.

Apalagi kata dia, di lokasi tempat kejadian kekerasan beberapa aparat kepolisian terlihat dan menyaksikan langsung tindakan arogan yang dilakukan oleh Ormas terhadap para mahasiswa.

"Kepolisian sudah seharusnya melakukan proses hukum terhadap ormas atau orang yang melakukan tindakan pembubaran dan pemukulan, penganiayaan secara bersama. Itu ada dalam Pasal 170 KUHP. Dalam Undang Nomor 9 Tahun 1998 pada pasal 7 ditegaskan bahwa aparatur pemerintah, dalam hal ini aparat keamanan dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat dihadapan umum, menghargai sebagai legalitas, dan melaksanakan pengamanan," jelasnya.

Dari kronologi kejadian seperti yang dikutip dalam rilis yang dibagikan Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK) di media sosial (medsos) Instagramnya menjelaskan aksi unjuk rasa ini dimulai sekitar Pukul 14:30 Wita.

Massa aksi dari jalan Andi Pangeran Pettarani bergerak menuju ke titik aksi depan kantor DPR Makassar.

Setelah tiba, massa aksi membentangkan spanduk dan mulai menertibkan diri dengan cara membentuk lingkaran dengan dikelilingi tali komando.

Di titik aksi, Ormas dibawah pimpinan inisial ZL disebut sudah ada. Dan seketika Ormas itu langsung melakukan serangan kepada salah satu masa aksi yang juga adalah korlap.

korlap disebut dicekik pada bagian lehernya juga dipukul pada bagian dibibir atasnya hingga pecah.

Setelah itu, Ormas menarik spanduk dan mengelilingi masa aksi disertai tindakan menarik petaka-petaka yang dibawa mahasiswa.

Ormas disebut mulai arogan dengan cara mendorong, menendang, melempar dan meminta masa aksi untuk membubarkan diri. Namun massa aksi masih bertahan dan tetap melanjutkan aksinya.

Massa aksi yang sudah tidak tahan karena terus disudutkan mulai berusaha mengamankan diri dan melindungi diri dengan melempar balik Ormas sembari mundur kembali ke titik awal mereka kumpul.

Dalam kejadian ini, tujuh orang mahasiswa disebut mengalami luka-luka.