Serikat Buruh Tolak Peraturan Baru Soal Waktu Pencairan JHT: Satu Kesulitan Baru!

Serikat Buruh Tolak Peraturan Baru Soal Waktu Pencairan JHT: Satu Kesulitan Baru!

Mahipal

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kongres aliansi buruh Indonesia (KASBI) menolak dan menentang peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan soal waktu pencairan dana jaminan hari tua (JHT) bagi buruh.

Peraturan terbaru tentang JHT yang dikeluarkan kementerian ketenagakerjaan mengatakan bahwa manfaat JHT akan diberikan sepenuhnya kepada BPJS ketenagakerjaan jika yang bersangkutan telah menginjak usia 56 tahun.

Sebelumnya, peraturan tentang JHT membolehkan pekerja untuk mengklaim dana JHT tersebut setelah 1 bulan dirinya mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Kemenaker menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi dari JHT, yaitu jaminan hari tua dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan di hari tua.

"Kami ingin mengembalikan jaminan hari tua pada fitrahnya atau dasarnya, yaitu jaminan untuk ketika kita masuk di hari tua, bukan jaminan di masa muda," ujar Dita Indah Sari, selaku juru bicara menteri ketenagakerjaan, pada Sabtu, 12 Februari 2022, dilansir dari Kompas TV.

Kemudian, Indah Sari menyampaikan bahwa kekhawatiran masyarakat tentang kepastian diberikannya dana JHT tersebut, bukan masalah, karena pemerintah sudah menyiapkan sistem dengan sebaik-baiknya.

"Kekhawatiran teman-teman bahwa kalau jaminan itu diambil di masa tua, lalu akan hilang, akan kami jelaskan dengan sebaik-baiknya," ujar Indah menjelaskan.

"Bahwa, uang para pekerja peserta JHT itu ditempatkan dalam akun pribadi," ujar Indah Sari menandaskan.

Sementara itu kongres aliansi buruh Indonesia (KASBI) kerap menyampaikan penolakan dengan melakukan aksi demonstrasi.

Menurut KASBI, peraturan terbaru yang dikeluarkan Kemenaker tentang JHT akan sangat berdampak kepada buruh.

Ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, dirinya menyampaikan bahwa peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah soal pencairan dana JHT adalah suatu kesulitan baru bagi para buruh.

"Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini, adalah justru membuat satu keseulitan baru!," ujar Nining Elitos.

"Birokrasi yang kemudian membuat masyarakat situasinya tidak baik, di mana dalam Permenaker tersebut adalah di Pasal 5, mengatur tentang ketika terjadi keputusan hubungan kerja atau para pekerja mengundurkan diri, dapat mengambil JHT itu di usia 56 tahuh," ujar Nining menjelaskan.

"Bayangkan! buruh yang ter-PHK sudah bekerja 3 tahun atau 5 tahun gitu ya, dia harus menunggu usianya 56 tahun, atau mereka yang sudah ter-PHK karena kesulitan untuk memnuhi kebutuhan hidup atau untuk modal bertahan hidup, harus menunggu 56 tahun," ujar Nining menandaskan.