Terkini.id, Jakarta – Setelah diduga mencuri sayuran, seorang pria (50) tewas dikeroyok belasan orang dan dikubur hidup-hidup. Pria itu bernama Maman yang dikeroyok pada pekan lalu di kawasan kecamatan Cigedung Garut.
Pada awal kejadian, maman kepergok warga yang sedang melakukan patrol hendak memasuki salah satu gudang sayuran. Setelah itu, Maman pun menjadi bulan-bulanan warga yang memergokinya.
Kapolres Garut AKBT Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Maman dikeroyok belasan pelaku dan ada yang memakai senjata tajam
"Ada yang pakai senjata tajam, ada yang mukul," kata Kapolres Garut.
Hironisnya pasca dikeroyok, belasan pelaku kemudian berinisiatif untuk mengubur Maman yang terlihat sudah tak berdaya itu.
"Korban kemudian digotong beramai-ramai ke kawasan Blok Waspada Gunung Cikuray. Sekira 2 kilometer dari lokasi," tutur Wirdhanto.
Ia juga mengatakan bahwa di Blok Waspada itu, para pelaku menggali sebuah lubang. Tujuannya, untuk mengubur Maman. Maman yang sudah babak belur dan dililit karung lalu dimasukkan ke dalam lubang tersebut.
"Saat itu, ada salah satu pelaku yang melihat korban masih bernyawa. Pelaku kemudian turun ke lubang dan menghabisi nyawa korban dengan luka sayatan di leher," katanya.
Dikutip dari CNN. Rabu, 27 Oktober 2021. Terkuburnya Maman yang tewas di dalam lubang itu terkuak sekitar lima hari kemudian setelah Polsek Bayongbong, Polres Garut menerima laporan kehilangan dari pihak keluarga.
"Dari sana tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya informasi pengeroyokan di kawasan Cigedug," ungkap Wirdhanto.
Dari penelusuran dan pemeriksaan beberapa saksi, polisi akhirnya mengamankan puluhan orang yang diduga terkait kehilangan Maman hari Minggu 24 Oktober 2021 lalu.
Pada hari yang sama, polisi kemudian membongkar lubang tempat Maman dikubur di Blok Waspada Gunung Cikuray. Setelah ditemukan, jasadnya kemudian dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut.
Kemudian setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, polisi menyimpulkan ada 14 orang tersangka dalam kejadian tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengeroyok Maman, hingga menggali lubang tempat Maman dikubur.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut. Mereka dijerat pasal beragam yakni terkait pengeroyokan, penganiayaan, pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Kami jerat Pasal 170, 351, 338 dan 340 KUHP," tutup Wirdhanto.










