Sengketa Berujung Ricuh, TNI AL Minta Tudingan Rampas Tanah Adat Marafenfen Maluku Dibuktikan

Sengketa Berujung Ricuh, TNI AL Minta Tudingan Rampas Tanah Adat Marafenfen Maluku Dibuktikan

Ratna

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX/Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina, menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi soal sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen dengan TNI AL di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Said Latuconsina pun meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum untuk menyelesaikan perkara sengketa lahan tersebut.

"Silakan saling tunjukkan bukti-bukti di pengadilan, saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara obyektif," katanya, mengutip pemberitaan Antara, Jumat 19 November 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Said Latuconsina setelah terjadinya kericuhan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru. Bermula setelah hakim Pengadilan Negeri Dobo memenangkan TNI AL selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan dengan masyarakat Desa Marafenfen, Rabu 17 November 2021.

Namun, rupanya masyarakat adat Marafenfen tersulut emosi mendengar putusan itu sehingga merusak Kantor PN Dobo, kemudian melakukan sasi atau penyegelan adat terhadap kantor tersebut dan juga ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, DPRD Aru, bandara dan pelabuhan.

Meski sempat disegel, namun kini bandara dan pelabuhan kini sudah bisa digunakan karena sasi adat sudah dibuka.

Said Latuconsina pun menegaskan, tudingan terhadap TNI AL merampas tanah masyarakat adat Marafenfen tidaklah benar. Dia kemudian meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.

"Tudingan itu jelas tidak benar. Namun karena saat ini permasalahan sudah berada pada tahapan proses hukum, maka kita hargai itu. Kita serahkan saja sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penasihat hukum Masyarakat Adat Marafenfen, Samuel Wailerunny, menyatakan, sudah disepakati masyarakat memutuskan banding terhadap putusan kasus perdata pada sidang gugatan yang dimenangkan TNI AL.

Lebih lanjut Samuel mengatakan prosesnya kini ada waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk pihak penggugat memasukkan memori banding.

"Sudah disepakati bahwa kita nyatakan banding," katanya.

Adapun konflik lahan masyarakat Adat Marafenfen telah berlangsung selama puluhan tahun.

Berawal dari Januari 1992 saat aparat TNI AL mengklaim telah ada pembebasan lahan masyarakat di Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan seluas 689 Hektare untuk pembangunan Lapangan Udara TNI AL Aru.

Namun, masyarakat Adat Marafenfen justru merasa pengambilalihan lahan mereka oleh aparat dilakukan secara paksa, sehingga kehidupan warga setempat yang bergantung pada hutan jadi terganggu.