Sempat Viral, Polisi Akui Ada Kesalahan Dalam Kasus Mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra

Sempat Viral, Polisi Akui Ada Kesalahan Dalam Kasus Mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pihak kepolisian akhirnya mengakui bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus mahasiswa Universitas Indonesia alias UI Hasya Attalah Syahputra yang sempat menjadi viral di media sosial ini.

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Polda Metro Jaya dalam jumpa wartawan pada Senin 6 Februari 2023.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga menyatakan permintaan maafnya atas terjadinya kesalahan dalam proses penyelidikan kasus mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra.

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," katanya.

Selanjutnya, polisi menyebutkan telah melepas status tersangka mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," tuturnya.

Diketahui kecelakaan antara pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono dan Hasya Attalah Syahputra terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jl Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kemudian, Hasya Attalah Syahputra ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai sebagai pihak yang bersalah dalam kasus ini.