Terkini.id, Papua - Peristiwa perkelahian yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu rumah warga dibakar pada 1 April lalu sempat menyulut konflik antar-ras di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Namun, lima suku asli di Papua dan warga Toraja kini telah berdamai. Peristiwa tersebut diyakini bukan konflik antar-ras, melainkan kasus kriminal murni.
Sebelumnya, lima suku asli Papua, yakni Wambon, Muyu, Auyu, Kombay, Koroway, menyatakan sikap dan mengancam akan melakukan sweeping terhadap warga Toraja bahkan melakukan tindakan balasan.
Lima suku tersebut meminta aparat polisi dan pemerintah untuk ikut bertanggungjawab menyelesaikan konflik tersebut.
Kini, lima suku asli Boven Digoel dan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Boven Digoel, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Boven Digoel telah meneken pernyataan bersama untuk menyelesaikan masalah hukum perkelahian yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia pada Senin, 1 April 2019, dinihari tersebut.
Pernyataan damai bersama itu diteken oleh lima kepala suku asli Boven Digoel dan Ketua IKT Boven Digoel Yohanis Takke di Ruang Kerja Bupati Boven Digoel, Kamis, 4 April 2019.
Surat pernyataan itu juga turut ditandatangani oleh Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop, Wakil Bupati Chaerul Anwar, Kapolres Boven Digoel AKBP Yohanis Afri Budi Slamet, dan Dandim 1711 Boven Digoel Letkol Inf. Candra Kurniawan.
Dilansir dari karebatoraja.com, pernyataan damai bersama itu berisi 8 poin, yang pada intinya menyatakan bahwa kejadian perkelahian yang berakibat korban jiwa pada Senin, 1 April 2019, merupakan tindak kriminal murni, bukan atas nama ras, suku, atau agama tertentu. Sehingga penyelesaiannya atas permasalahan ini diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
Sementara, pernyataan sikap yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2019 yang ditandatangani di halam kantor bupati Boven Digoel adalah tidak sah, karena dilakukan dalam kondisi terpaksa demi meredam situasi dan kondisi.
Penyelesaian antara pihak pelaku dan korban akan dilaksanakan secara adat dan kekeluargaan, selanjutnya pelaku diproses hukum.
Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Boven Digoel, Yohanis Takke, yang dihubungi karebatoraja.com, melalui sambungan telepon, Kamis, 4 April 2019, malam, menyatakan para kepala suku dan pemerintah setempat sudah membuat pernyataan untuk menyerahkan proses hukum kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yohanis mengakui, dirinya merupakan salah satu pihak yang ikut menandatangani dan bertanggung jawab terhadap pernyataan tersebut.
Dia juga menyebut bahwa berita-berita maupun informasi yang disebarluaskan oknum-oknum tertentu di media sosial, tidak seperti yang terjadi sesungguhnya di Tanah Merah. Masyarakat Tanah Merah dan masyarakat Toraja sudah sejak awal menyerahkan penanganan kasus tindak kriminal ini ke aparat kepolisian. Namun ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memperkeruh suasana di melalui media sosial sehingga situasi menjadi terlihat menakutkan dari luar.
Surat Pernyataan Bersama lima suku asli Papua dengan Ketua IKT Boven Digoel, serta Forkopimda, yang ditandatangani pada Kamis, 4 April 2019.
“Ya, tadi di ruangan Bapak Bupati kami sudah tanda tangani pernyataan bersama, bahwa peristiwa ini murni kriminal, tidak terkait suku atau ras tertentu. Jadi proses hukum kepada para pelaku kita serahkan kepada aparat kepolisian,” terang Yohanis.
Sementara itu, Wakil Bupati Boven Digoel, Chaerul Anwar, menyebut pada hari ini Kamis, 4 April 2019 di ruang kerja Bupati BvD, kami Forkopimda BvD menyaksikan bersama PERNYATAAN LMA Boven Digoel untuk diketahui dan dipedomani bersama semua pihak komponen anak bangsa, guna menciptakan situasi aman damai kondusif dan mengayomi, melindungi segenap warga negara dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.
“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan NKRI yang selama ini sudah terjalin baik di Boven Digoel. Jangan kita kedepankan emosi dan prasangka buruk sesama manusia karna kitorang samua basodara moo,” tulis Chaerul di akun Facebook rersmi miliknya.