Sebut Tuntutan Ekonomi Global jadi Pemicu Shopee PHK Karyawan

Sebut Tuntutan Ekonomi Global jadi Pemicu Shopee PHK Karyawan

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Shopee Indonesia melepas sejumlah karyawan atau dengan kata lain melakukan PHK karyawan.

Hal tersebut dilakukan setelah melakukan penyesuaian atas beberapa perubahan kebijakan bisnis.

Meski demikian, Shopee Indonesia memastikan bahkah hal tersebut tidak akan memengaruhi operasi bisnis dan layanan ke seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra se-Indonesia.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira memberikan penjelasan terkait keputusan yang diambil pihak Shopee Indonesia tersebut.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi, serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," jelasnya, Senin 19 September 2022.

Selanjutnya Radynal juga menyampaikan teria kasih atas kerja keras seluruh team guna mengembangkan Shopee Indonesia.

"Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Shopee Team sejauh ini," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa meski terjadi PHK karyawan, Shopee Indonesia tetap berkomitmen untuk terus menjalankan program bagi UMKM yang telah berjalan saat ini, melalui 9 Kampus UMKM Shopee yang ada saat ini.

"Kami akan terus melanjutkan misi kami. Melayani jutaan Penjual, Pembeli dan UMKM untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platform (Shopee) kami," ujarnya.

Adapun langkah efisiensi yang diambil adalah fokus pada tujuan Shopee secara global yaitu mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

"Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan. Kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," jelasnya.

Selanjutnya bagi karyawan yang terkena PHK, Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan berupa pesangon sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji," katanya.