Resmikan Rumah Keadilan Restoratif, Danny Pomanto: Tak Semua Konflik Berakhir di Pengadilan

Resmikan Rumah Keadilan Restoratif, Danny Pomanto: Tak Semua Konflik Berakhir di Pengadilan

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar meresmikan Baruga Adhyaksa berukuran Baruga berukuran 6x12 meter. Baruga tersebut bakal menjadi rumah keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara yang telah berproses di Kejari.

Keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dengan hadirnya Baruga ini, konflik-konflik yang terjadi di masyarakat sudah bisa diselesaikan di tempat tersebut, tanpa ke pengadilan.

"Tidak semua konflik-konflik itu selalu harus berakhir di pengadilan. Karena ada mekanisme hukum. Sejak hukum adat kita berlaku itu biasanya diselesaikan secara adat," ucapnya usai meresmikan Baruga tersebut, Jumat, 4 Maret 2022.

Danny menegaskan, Restorative Justice House Sipakalebbi Sipakainge legal, merupakan inisiasi dari Kejaksaan Agung.

Dengan peresmian ini, Pemkot Makassar bersama Kejari sekaligus melakukan deklarasi pencanangan Baruga Adhyaksa.

Danny mengatakan Baruga ini menjadi percontohan di Kecamatan Ujung Pandang, selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya di Makassar.

"Anggarannya akan menempel di kecamatan, ini menjadi prototype Karen ini hanya menggunakan bahan bekas yang ada di bengkel PU," tuturnya.

Wali Kota Makassar dua periode ini juga meminta camat untuk mencari lokasi masing-masing dengan memanfaatkan fasum atau fasos yang ada.

"Pak camat carikan lokasi. Kalau ada seperti ini kira-kira luasnya, makanya kita mau Up dulu ini. Adapun penyempurnaannya nanti, kita buat yang berikutnya," tuturnya.

Tugas selanjutnya, para camat nantinya tidak hanya menjadi penjaga gawang tapi mencari potensi-potensi konflik keluarga dan bekerja sama dengan pihak Baruga.

Perkara yang bisa diselesaikan di tempat ini mencakup semua masalah dan semua umur, mislanya KDRT, kekerasan anak dan perempuan.

Usai peresmian, Kejari Makassar langsung menyelesaikan satu perkara yang sudah berstatus P21 atau berkas yang sudah lengkap.

Pihak yang berperkara menyelesaikan masalah tersebut dan sepakat untuk berdamai.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, ada syarat-syarat perkara yang bisa diselesaikan di Baruga RJ. Ada dua kriteria perkara yang bisa diselesaikan di Baruga Adhyaksa.

Bila berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka harus ancaman hukumannya lima tahun ke bawah.

Kerugian materil maksimal 2,5 juta dan si pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidaana.

"Kalau perkara yang belum dilaporkan oleh si pelapor atau korban ke polisi maka itu semua perkara bisa kita fasilitasi di sini dengan mendamaikan kedua belah pihak tanpa ada laporan ke penyidik," ulasnya.

Menurutnya, hal ini adalah langkah nyata yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Makassar untuk implementasi Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Di mana penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang didukung penuh oleh Pemkot Makassar dengan dibangunnya Baruga Adhyaksa.

Nantinya akan ada tiga hingga empat orang yang bertugas di Baruga tersebut.

"Tapi kalau tidak ada perkara, hanya komunikasi saja, berarti satu saja, jaksa yang disini yang berkomunikasi dengan warga," paparnya.