Resmi, Aturan Baru PTM 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2

Resmi, Aturan Baru PTM 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2

Alhini Zahratana

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Sistem belajar daring di sekolah akhirnya sedikit demi sedikit kembali. Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan 50% dari jumlah peserta didik pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level dua. Sebelumnya daerah PPKM Level 2 bisa menyelenggarakan PTM 100% dari kapasitas.

Kebijakan di atas tercatat secara resmi dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Lahirnya keputusan ini dipengaruhi oleh situasi peningkatan kasus Covid-19. Selain juga karena adanya kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," begitu penggalan Surat Edaran yang dikutip pada Kamis, 3 Februari 2022.

"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri".

Selain itu, pada ketentuan yang ada dalam Keputusan 4 Menteri dinyatakan bahwa penghentian PTM terbatas tetap akan berlaku . Siswa dapat mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kedua pilihan ini dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.

"Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," isi surat edaran tersebut.

Disamping itu pemerintah tetap menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar selalu memberikan pembinaan serta melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan PTM terbatas ini. Mulai dari penerapan protokol kesehatan (prokes) yang tertib dan ketat.

Dalam hal ini, pemerintah pusat melakukan pengawasan dengan survei perilaku kepatuhan pada prokes untuk satuan pendidikan.

Keputusan Bersama 4 Menteri dan hasil survei tersebut akan menjadi tolak ukur PTM Terbatas terus dilanjutkan atau akan dihentikan nantinya.