- Status yang saya tulis itu adalah sebentuk protes kepada Anggota DPRD Bulukumba, Fraksi PKB, atas rekomendasinya kepada Pemerintah Daerah tentang perlunya Bahasa Konjo ditetapkan sebagai pelajaran Bahasa Daerah Muatan Lokal di sekolah, tanpa terlebih dahulu mendengarkan secara umum aspirasi rakyat yang diwakilinya.
- Konten status saya tersebut tidak menyinggung persoalan ras, agama atau pun suku. Apa yang saya maksud di dalam status itu adalah hasil pemikiran kultural yang saya fahami sejak masih kuliah di fakultas Sastra Unhas (1977-1984) hingga saat ini, bahwa bahasa pergaulan yang digunakan oleh sebagian masyarakat Bulukumba yang diistilahkan dengan Bahasa Konjo, belum menjadi bahasa yang berdiri sendiri, melainkan masih berupa dialek dari Bahasa Daerah Makassar. Dan ini berarti bahwa, sebagai salah satu dialek, maka tentu tidak menutup kemungkinan jika suatu saat, dialek Konjo (seperti juga dialek bahasa Makassar dan Bugis lainnya) akan berubah status dialek kebahasaannya menjadi Bahasa daerah Konjo, yang berdiri sendiri dan diterima secara resmi kehadirannya di tengah masyarakat Bulukumba.










