Progres PLTSa di Makassar Terkendala Lahan Milik Warga

Progres PLTSa di Makassar Terkendala Lahan Milik Warga

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masih terkendala pembebasan lahan milik warga. Sebanyak 7 pemilik lahan dilaporkan memiliki ±2,7 hektare.

Sekretaris Tim Percepatan PLTSa Kota Makassar Saharuddin Ridwan mengatakan penetapan lokasi akan diputuskan pekan ini.

Progres PLTSa dianggap sudah cukup lama jalan di tempat. Saharuddin mengatakan tim bersama leading sektor telah menyiapkan skema baru.

"Kita mau rapat pekan ini, dan itu sudah harus ditetapkan lahannya melalui SK Wali Kota sehingga lahan ini sudah harus jelas dulu," kata Sahar, Senin, 24 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah kota juga mesti membentuk Perwali khusus untuk skema kerjasama. Pemerintah kota telah menyepakati untuk menggunakan skema kerjasama bersama pihak ketiga atau Bangum Guna Serah (BGS).

"Jadi Perwali ini nanti mengatur mekanisme pemilihan mitra termasuk di situ salah satunya merekomendasikan untuk panitia tender oleh sekda selaku pengelola barang, jadi nanti tendernya adalah tender investasi, jadi dia tidak melalui ULP," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris DLH Kota Makassar Andi Iskandar mengatakan skema tersebut akan menggeser rencana pembangunan PLTSa dari sebelumnya direncanakan di arah Selatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, ke wilayah Barat Daya.

"Ini terakhir kita rapat di Bappeda, untuk penentuan lokasi, kalau masih terkendala, kita masuk saja yang lahan dalan TPA. Ini masih ada (lahannya) Pemkot, cuma kan ada sampahnya," kata Andi Iskandar.

Iskandar mengatakan berdasarkan hasil tinjauan lapangan Dinas Pertanahan, lahan tersebut mampu mencukupi persyaratan kebutuhan lahan 5 hektare untuk pembangunan PLTSa.

"Diharapkan untuk bisa secepatnya selesai sehingga kita siapkan skema tersebut," tutup Iskandar.