Terkini.id, Jakarta - Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan THR kepada para PNS pada lebaran tahun 2022 ini.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Selain itu Jokowi juga mencairkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen. Menurutnya kebijakan ini diberikan karena kinerja aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi kepada wartawan, dilansir dari halaman CNN Indonesia, Kamis 14 April 2022.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa pemerintah sebenarnya tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam pencairan THR PNS tahun 2021. Hal tersebut dikarenakan pemerintah membutuhkan banyak biaya untuk menghadapi Covid-19.
Pada tahun 2021 menurut Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, komponen seperti tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai dan insentif kerja tidak dimasukkan dalam anggaran THR 2021.
Beberapa contoh komponen yang tidak ada dalam pencairan THR 2021 adalah bagi PNS di Lembaga Arsip Nasional RI, pada tahun 2021 mereka tidak mendapatkan tunjangan pengelolaan arsip statis.
Sedangkan PNS di Badan Pengawas Tenaga Nuklir tidak mendapatkan tunjangan bahaya radiasi di tahun 2021.
Untuk PNS di Badan Search and Rescue Nasional, pada tahun 2021 mereka tidak mendapatkan tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam pelaksanaan pencarian dan pertolongan.
Yang masuk dalam THR 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Tunjangan pangan menjadi komponen terbaru yang ada dalam pembayaran THR pada tahun 2022.










