PPN Naik 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

PPN Naik 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

Ainur Roofiqi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta- Di saat yang sama dengan naiknya harga BBM Pertamax, Pemerintah juga secara resmi telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari sebelumnya hanya 10% mulai Jumat 1 April 2022.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, kenaikan tarif PPN didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun tarif PPN naik, kebijakan tersebut berbarengan dengan pemberian fasilitas dan intensif serta penyesuaian dari sisi perpajakan lainnya.

Dengan begitu, kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk mempekuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu biayai APBN.

Didasarkan pada laman resmi Kemenkeu, berikut daftar barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN:

  1. barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  2. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  3. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  4. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  5. listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  6. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  7. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  8. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  9. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  10. emas batangan dan emas granula;
  11. senjata/alutsista dan alat foto udara.

Sedangkan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

  1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  2. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  3. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  4. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari sebagaimana dikutip dari kemenkeu.go.id, Kamis 31 Maret 2022.