PPKM Level 3, Kades dan Lurah di Gowa Diwajibkan Laporkan Sebaran Covid-19 di Wilayahnya

PPKM Level 3, Kades dan Lurah di Gowa Diwajibkan Laporkan Sebaran Covid-19 di Wilayahnya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Gowa - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa untuk melaporkan kondisi wilayah masing-masing berkaitan dengan kasus sebaran Covid-19.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga Kabupaten Gowa secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jumat 6 Agustus 2021.

"Jadi saya minta untuk bapak Ibu Kepala Desa dan Lurah untuk melaporkan mulai dari tingkat RT RW sampai kecamatan masuk dalam zona hijau, kuning, orange atau merah," ujar Kamsina.

Menurut Kamsina, data berkaitan zona ini penting untuk mempermudah penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa yang saat ini sementara melakukan PPKM level 3.

"Jadi kalau sudah ada catatan kita bahwa RT atau RW ini masuk zona, kuning, orange atau merah, maka itulah yang harus kita isolasi," lanjutnya.

Selain itu, Kamsina berharap pelaksanaan posko yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk tetap berjalan.

Olehnya itu, dirinya meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.

"Hari Senin laporan Posko PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kecamatan melaporkan ke tingkat Kabupaten agar pelaksanaan PPKM ini bisa berjalan efektif di lapangan," tutupnya.