Terkini.id, Jakarta - Benny K Harman selaku anggota Komisi III Partai Demokrat membalas tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya mengatakan mengapa DPR hingga saat ini masih bisu terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Melalui media sosial pribadinya, Benny K Harman meminta kepada Mahfud MD untuk langsung bertanya kepada Presiden Jokowi mengapa DPR bersikap diam terkait kasus Brigadir J.
"Daripada sesat, sebaiknya Pak Mahfud langsung saja tanya Presiden Jokowi mengapa 'DPR' sekarang menjadi beku. Juga mohon tanya kepada presiden. Mengapa bersikap diam saja terhadap kasus ini? #RakyatMonitor#," ujar Benny K Harman, dikutip dari rmol.id, Kamis 11 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Menko Polhukam Mahfud MD menyindir sikap DPR yang tidak bersuara sama sekali soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD berpendapat sikap DPR yang diam ini tidak lumrah lantaran kasus pembunuhan Brigadir J adalah kasus yang mendapatkan perhatian masyarakat Indonesia
"Misalkan saya katakan, psikopolitisnya, semua masyarakat heran, kenapa sih ini DPR kok diam? Ini kan kasus besar. Biasanya kan ada apa... paling ramai manggil-manggil. Ini nggak ada, tuh," papar Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membahas istilah ‘Mabes Dalam Mabes’. Mabes adalah kepanjangan dari Markas Besar.
"Ini bagian psikopolitis, adanya mabes di dalam mabes, itu yang punya aliansi sendiri-sendiri," pungkas Mahfud MD.
Diketahui sejauh ini telah terdapat empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Empat tersangka tersebut adalah, Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang melihat dan menolong Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang membuat cerita palsu dan yang memberi perintah kepada ajudannya untuk menghabisi Brigadir J.
Empat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.










