Polisi Amankan Tiga Debt Collector Perampas Mobil di Bulukumba, Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi Amankan Tiga Debt Collector Perampas Mobil di Bulukumba, Terancam 5 Tahun Penjara

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan tiga orang merupakan debt collector yang telah melakukan pengancaman dan mengambil paksa kendaraan seorang petani di Kabupaten Bulukumba.

Ketiga pelaku tersebut yaitu berinisial S (41), MR (41) dan D (52). Aksi mereka terekam dan videonya viral di media sosial.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihak Resmob Polda Sulsel bergerak dan mengamankan tiga pelaku di kediamannya masing-masing.

"Ketiga pelaku tersebut diamankan di rumahnya masing-masing, beserta barang bukti," kata Dharma, di Makassar, Kamis 31 Agustus 2023.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tersebut bermodalkan surat kuasa dari salah satu perusahaan inisial PT Adr Bulukumba. Dari surat kuasa tersebut debt collector mencari mobil yang menunggak cicilannya.

Hanya saja para pelaku melakukan perampasan terhadap kendaraan mobil milik seorang petani. Mobil yang diambil pelaku merupakan hasil lelang pengadilan yang dilengkapi surat BPKB.

"Korban sudah menunjukkan surat-surat seperti BPKB, namun para pelaku tidak percaya dan tetap mengambil mobil tersebut," ujarnya

Ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal ancaman dan perampasan atau pasal 368 dan 369 dengan ancaman 5 tahun penjara.