Pimpin Rakor, Camat Sangkarrang Bahas Penjabaran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Pimpin Rakor, Camat Sangkarrang Bahas Penjabaran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id,Makassar - Camat Kepulauan Sangkarrang, Drs. H. Akbar Yusuf, M.Si, memimpin langsung rapat koordinasi di warkop Turatea Makassar, Kamis 20 Juni 2019. Adapun agenda rakor kali ini adalah membahas Penjabaran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dalam sambutannya, Camat Sangkarrang Drs H Akbar Yusuf berkeinginan agar pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya bisa dirasakan betul oleh warganya. “Kami berkeinginan agar penerapan Permendagri ini betul-betul sesuai tujuan dan sasaran yakni mensejahterakan warga masyarakat dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka,” jelasnya. Sementara itu, Ketua FK LPM Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang juga Ketua LPM Kelurahan Kodingareng, H.Sampara Sarif mengatakan pelibatan LPM dalam hal apapun terutama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan harus dilakukan. “Hal ini perlu karena sesuai dengan Perda 41 tahun 2001,” ungkapnya. Dalam Rakor ini turut hadir Ketua FK LPM Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Ketua LPM Barrang Lompo,Lurah Se Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, serta Kasi Ekbang Sangkarrang.