- Sinergi antara pemangku kepentingan termasuk regulator, aparat penegak hukum, kepolisian, bea cukai, dan penyedia jasa keuangan perlu melakukan harmonisasi ketentuan dan kebijakan yang bertujuan memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.
- Transformasi untuk meningkatkan governance sekaligus transparansi dengan membangun dan meningkatkan sistem pelaporan transaksi keuangan, record keeping, dan sarana verifikasi kepatuhan Lembaga terhadap regulasi yang ada.
- Inovasi dengan tetap menekankan pada aspek governance dan transparansi yang terjaga. Bank Indonesia pada tahun 2019 telah meluncurkan 5 (lima) visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, salah satunya menjamin keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) dan anti money laundering/combatting the financing of terrorism (AML/CFT) melalui kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan.










