Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim, Edy Mulyadi : Saya Dibidik Karena Saya Terkenal Kritis

Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim, Edy Mulyadi : Saya Dibidik Karena Saya Terkenal Kritis

Cici Permatasari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pada Senin, 31 Januari 2022, Edy Mulyadi datang untuk memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri terkait polemik jin buang anak.

Saat datang memenuhi panggilan Edy mengatakan bahwa saat ini dirinya tengah dibidik oleh pihak tertentu.

"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini, sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy.

Menurut Edy, dirinya dibidik karena ia terkenal sebagai seorang yang kritis.

"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak, saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, saya dibidik karena saya terkenal kritis," tuturnya, dilansir dari Detikcom. Senin, 31 Januari 2022.

Ia menambahkan bahwa dirinya menjadi incaran pihak yang terganggu karena podcastnya. Edy menyebut, ia mengkritisi RUU Omnibus Law hingga UU KPK.

"Saya mengkritisi RUU Omnibus Law, saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," tuturnya.

Saat memenuhi panggilan keduanya, Edy Mulyadi terlihat datang bersama pengacaranya. Dia sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik.

"Satu saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya, kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian," ucap Edy Mulyadi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi bakal diperiksa hari ini. Edy Mulyadi bakal diperiksa dengan status masih sebagai saksi.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu," kata Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.

"Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," lanjutnya.

Edy sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan.

Sebab, menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya tiga hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin pemanggilan pertama itu baru dua hari.