Penjabat Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana 2019

Penjabat Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana 2019

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb menerima penghargaan Paritrana 2019 dengan hadiah 1 unit mobil Avanza sebagai kendaraan operasional yang diperuntukkan untuk Disnaker Kota Makassar.

Penghargaan tersebut diberikan untuk UKM maupun Pemda atas partisipasi dan kerjasamanya dalam mensejahterakan para pekerjanya lewat BPJS Ketenagerjaan.

"Kita tentu bersyukur mendapatkan penghargaan ini. Artinya pemerintah Kota Makassar diminta lebih memperhatikan para pekerjanya agar hak dan kewajibannya jelas," kata Iqbal di Hotel Gammara, Makassar, Kamis, 10 Oktober 2019.

Dia menilai penghargaan tersebut dapat menjadi cambuk untuk bekerja lebih baik lagi. Ia pun berharap kendaraan itu dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Penghargaan semacam ini memacu kinerja pemerintah agar lebih baik lagi," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menuturkan, pihaknya akan senantiasa bersinergi dengan BPJS dan perusahaan lainnya untuk bersama-sama mengawal hak kewajiban para pekerja.

"Tahun 2019 ini Pemerintah Kota Makassar akan memberikan santunan ke RT/RW atas partisipasinya membantu pemerintah dan di tahun 2020 mendatang, besar harapan pekerja untuk pemuka agama juga diberikan santunan," ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah Kota Makassar dan BPJS senantiasa melakukan komunikasi membahas kebijakan terbaru maupun kendala yang ditemukan di lapangan.

"Saat ini berdasarkan informasi sudah ada 80 persen perusahaan di Kota Makassar yang mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Sebagai sebuah aturan, Irwan Bangsawan mengatakan, pihaknya mendapat bantuan dari Kejaksaan Tinggi, dan BPJS bakal menindaklanjuti perusahaan yang mangkir dari aturan tersebut.

"Sanksi tegas bagi yang melanggar yakni pencabutan izin usaha. Dan kini sudah ada sekira 2 persen perusahaan yang telah diberikan sanksi karena tidak mau mengikuti aturan," pungkasnya.