Pengakuan Korban Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Diajak Ustad Sambil Pakai Ayat-Ayat

Pengakuan Korban Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Diajak Ustad Sambil Pakai Ayat-Ayat

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Jakarta - Dua kasus penipuan berkedok perumahan syariah di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam dua bulan terakhir berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Para tersangka menipu korbannya dengan modus yang sama, yakni penjualan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), tanpa bunga kredit, dan penawaran harga rumah yang murah. Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Sebanyak empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. Gatot mengatakan, empat tersangka itu telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. Kendati demikian, polisi baru memeriksa 63 korban yang melaporkan kasus penipuan itu. “(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban,” kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019. Seorang korban dari tersangka, Rekimah Cindra Rusni, mengaku orang yang menawarkan perumahan tersebut kepadanya adalah seorang tokoh agama bernama Ustad Cepi. Dalam pengakuannya, Rekimah mengatakan ustad tersebut aktif menawarkan rumah tersebut di grup pengajian. “Kami percaya karena yang jual itu ustad, dia pakai ayat-ayat waktu menawarkan itu,” kata Rekimah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Tempo, Senin, 16 Desember 2019. Rekimah mengungkapkan, saat ceramah pelaku sering mengingatkan soal dosa riba jika membeli rumah dengan sistem cicil ke perbankan. Selain itu, lanjut Rekimah, Cepi juga menjanjikan konsep perumahan yang akan dibangun di Maja, Banten, akan sesuai syariah. “Misal nanti di apartemennya ada kolam renang yang akan dipisah antara laki-laki dan perempuan,” ujar Rekimah. Dengan semua janji dan penawaran dari pelaku, Rekimah pun Rekimah setuju untuk membeli tiga unit sekaligus, yakni dua rumah tapak satu apartemen. Untuk pembelian tiga unit tersebut, Rekimah telah membayar sebanyak Rp 99 juta kepada pihak pengembang.