Terkini.id, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku sudah mengetahui alasan dibalik Ferdy Sambo menghabisi nyawa kliennya.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J adalah karena dendam.
"Sudah tahu, dendam itu. Iya betul (dendam)," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, dikutip liputan6.com, Kamis 11 Agustus 2022.
Walaupun sudah mengetahui motif Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri segera membeberkan alasan dibalik pembunuhan Brigadir J kepada masyarakat umum.
"Betul (Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J). Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan, gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani kasus Brigadir J.
"Tanggapan saya, ya, kita mengapresiasi kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka, tangan kanannya Kapolri, kan gitu," tutur Kamaruddin Simanjutak.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Listyo Sigit berujar bahwa peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo adalah penembakan yang dilakukan Bharada E kepada Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,” ungkap Kapolri Listyo Sigit.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri Listyo Sigit.
Ferdy Sambo akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.










